Registrasi Ulang semua Simcard Menggunakan nomor KTP dan KK

Salam hangat sobat semua, seperti biasa di karenakan sibuk dunia nyata saya jarang menulis sesuatu. Nah berhubung sebelum nulis saya mendapatkan sms atas nama menkominfo. isinya apa ya? Mungkin semua pembaca dapat juga, kecuali yang gak punya simcard.hhh Isinya yaitu registrasi ulang simcarg prabayar menggunakan KTP dan KK. Pemerintah calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi yang divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kapan registrasi di mulai?
Registrasi di mulai 31 otober 2017, nah buruan siapin KTP sama KK ya..

Apa manfaat registrasi?
manfaatya yaitu untuk perlindungan konsumen. Terhindar dari penyalah gunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen. Di samping itu kemudahan penyediaan layanan, memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon selular, misalnya untuk transaksi online dll.
Berikut syarat pendaftaran ulang simcard prabayar:
Pastikan NIK terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di dukcapil
Pastikan KK terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di dukcapil
Lihat gambar di bawah ya..


Jika anda tidak melakukan registrasi maka kemungkinan besar simcard anda akan di blokir!!

Apayang di maksud registrasi pelanggan prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

Apa tujuan dan manfaatnya?
• Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. 
• Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. 
• Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

Apa Berbedaan Registrasi dulu dan sekarang?
DULU :
Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos
Tidak terdapat proses validasi
Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra
SEKARANG:
Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra atau menghubungi layanan contact center.

Apa Bisa registrasi dilakukan sendiri?
Bisa dilakukan sendiri dengan syarat diatas bisa juga di lakukan di gerai telekomunikasi dengan membawa persyaratan. Berlaku bagi pelanggan lama, baru, juga calon pelanggan.

Bagaimana Registrasi bagi para WNA?
WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.

Bagaimana jika tidak melakukan registrasi?
Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut:
a.Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi 
b.Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin a. 
c.Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin b.

Apa yang dilakukan jika mengalami kendala?
yang pertama hubungi layanan konsumen dan kedua jika mengalami kendala dalam data kependudukan silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).

Apa ada sanksi jika tidak melakukan registrasi?
Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi, sebagai berikut:
a. Untuk calon pelanggan, kartu tidak dapat aktif.
b. Untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.
• Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
• Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin a. 
•Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin b.


Berapa banyak simcar yang bisa di daftarkan dalam satu nama??
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.

Bagaimana pendaftaran untuk korporasi?
Mekanisme registrasi untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.

0 komentar:

Post a Comment

Komentar anda sangat bermanfaat untuk kemajuan blog ini.. terimakasih.